ViewJambi.ID, MUAROJAMBI - Keunggulan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta resmi tidak memerlukan agunan tambahan, seperti sertifikat tanah atau BPKB, sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator (Petmenko) No. 7 Tahun 2025 untuk mendukung permodalan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), per Januari ini efektif berlaku. Salah satunya pada kantor cabang BRI terdekat di wilayah anda berdomisili.
Namun anehnya, fakta tersebut tidak dibarengi dengan pelaksanaannya di lapangan. Permenko No. 7 Tahun 2025 itu sepertinya tidak berlaku pada kantor cabang BRI Sengeti. Hal itu terungkap dari salah seorang calon nasabah KUR yang mengajukan pinjaman Rp100 juta ke bawah dalam wilayah Kabupaten Muarojambi, tepatnya di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan yang bernama Sara.
Sara menjelaskan, pengajuan pinjaman mereka tidak diakomodir dikarenakan pihak BRI meminta agunan surat tanah berbentuk sporadik meski bukan sertifikat. Menurut Sara, mereka tidak pernah atau sedang melakukan pengajuan pinjaman kredit ke lembaga keuangan lainnya selama ini maupun saat ini sehingga hasil BI Ceking mereka tidak ada masalah.
Selain itu, dikatakan Sara usaha yang mereka rintis lebih dari 5 Tahun tersebut dirasa sudah lebih dari cukup. "Pemasukan yang kami terima biasanya tidak kurang dari Rp40 hingga Rp60 juta setiap lima bulannya. Dan kami juga ada usaha rumahan jualan sebagai tambahan," katanya.
Mendapat informasi tersebut, viewjambi.id mencoba mencari nomor HP petugas BRI Sengeti yang menangani terkait pinjaman KUR dimaksud dan akhirnya mendapatkan nomor ponselnya +62 852-16**-**74 atas nama inisial (Ad). Setelah dihubungi lewat chatingan dan memperkenalkan diri tak lama berselang pegawai BRI Sengeti itu pun langsung menelpon.
Dijelaskannya, untuk pinjaman KUR dengan plafon Rp100 juta ke bawah sebenarnya memang tidak menggunakan agunan. Akan tetapi, pihaknya juga melihat usaha apa yang dimiliki calon nasabah. Jika, usahanya hanya mendapat omzet 4 atau 5 bulan sekali, katanya perlu ditinjau ulang kembali dan sepertinya akan diproses jika paling tidak melampirkan agunan berupa sporadik tanah. Meski sudah disebutkan ada usaha rumahan pegawai BRI tersebut tetap menyarankan menggunakan Sporadik agar bisa diproses. (sir)

Social Header